Hari ini, Satu Saksi Meringankan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hukum

Selasa, 27 Desember 2022 | 00:00 WIB
Hari ini, Satu Saksi Meringankan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (27/12).

rb-1

Adapun dua terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan hari ini adanya jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berakhir, Hanya 74 Reka Adegan

rb-3

"Ya betul, ada sidang FS dan PC," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari tim Penasehat Hukum.

"(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," kata Djuyamto.

Baca Juga: Kasus Polisi Acungkan Jari Tengah di Tebet Berujung Damai

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan dalam sidang kliennya akan dihadirkan satu saksi ahli pidana.

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana Elwi Danil, yakni Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata Arman, saat diminta keterangan, pada Selasa (27/12).

Sementara itu ia mengatakan ahli ini akan dihadirkan untuk menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tag Hukum Headline Jakarta Pemeriksaan Saksi Ferdy Sambo Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saksi Ahli Pidana

Terkini