Hari ini, Sidang Arif Rachman Hadirkan Dua Saksi Mahkota

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (12/1).

Adapun sidang lanjutan ini masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awalnya majelis hakim menyatakan bahwa sidang Arif Rachman dinyatakan terbuka untuk umum.

“Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Arif Rachman dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Hakim.

Kemudian majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Arif Rachman yang akan mengikuti sidang pada hari ini.

“Sehat saudara?,” tanya Hakim kepada Arif.

“Sehat yang mulia,” ujar Arif.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan berapa banyak saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Arif Rachman.

“Kita lanjutkan pemeriksaan terdakwa ya rencananya hari ini untuk mendengarkan saksi. Penuntut umum ya ada berapa saksi yang akan didengar?,” tanya Hakim.

Kemudian JPU mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah saksi mahkota yakni Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

“Izin yang mulia, untuk saksi sudah ada saksi dari Chuck Putranto bersama Irfan Widyanto,” jawab Jaksa.

“Baik akan didengar sekaligus atau satu persatu?,” lanjut Hakim.

“Kalo kami mengharapkan sekaligus majelis,” kata Jaksa.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:   Ketua KPK Berpotensi Diperiksa Lagi

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait