Hari ini, Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Tuntutan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan. Kali ini terhadap para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (27/1).
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini. Mereka yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang untuk para terdakwa tersebut.
Baca Juga: Video Kecaman Terhadap Effendi Simbolon Beredar, Kadispen AD Angkat Bicara
"Ya benar, sidang untuk tuntutan," ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Jumat (27/1).
Lebih lanjut ia mengatakan sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman akan digelar oleh hakim ketua Akhmad Suhel. Dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Sementara itu sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar oleh hakim ketua Afrizal Hadi. Dengan hakim anggota Raden Ali Muladi dan Muhammad Ramdes.
Baca Juga: Motornya Kemalingan, Warga Cempaka Putih Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku
Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.