Harta Istri Buron Kasus Judol Komdigi Disita, Uang Miliaran Hingga Puluhan Perhiasan

Nasional

Rabu, 13 November 2024 | 14:00 WIB
Harta Istri Buron Kasus Judol Komdigi Disita, Uang Miliaran Hingga Puluhan Perhiasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (FTnews/Daffa)

Uang sebanyak Rp 2,6 miliar berhasil disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

rb-1

Uang tersebut berhasil disita pihak kepolisian dari seorang istri berinisial D, yang merupakan isrti dari DPO A. D diringkus kepolisian akibat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kemudian dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp. 2.687.599.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11).

Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI

rb-3

Dikatakan Ade, uang tersebut berhasil disita dalam pecahan mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000.

"Kemudian pecahan mata uang dollar singapura ⁠SGD, 3.000 SGD atau senilai Rp.

35.100.000 dan juga mata uang USD, 37.000 USD senilai Rp. 577.200.000," ujar Ade.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

Selanjutnya, mantan Kapolres Jaksel itu mengatakan pihaknya menangkap wanita D ini karen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya pun berhasil menyita sejumlah perhiasan hingga unit mobil dari D.

"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 mobil juga disita, kemudian 2 buah jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.

Polisi Menggeledah Kantor Komdigi (Dok.Istimewa)

Diketahui, Sebanyak 2 orang ditetapkan DPO oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal kasus judi online yang libatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua orang ini yang diburu oleh polisi berinisial A dan M.

Tag Polda Metro Jaya judi online Komdigi

Terkini