Harta Istri Buron Kasus Judol Komdigi Disita, Uang Miliaran Hingga Puluhan Perhiasan
Nasional

Uang sebanyak Rp 2,6 miliar berhasil disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Uang tersebut berhasil disita pihak kepolisian dari seorang istri berinisial D, yang merupakan isrti dari DPO A. D diringkus kepolisian akibat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemudian dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain uang tunai total Rp. 2.687.599.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11).
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI
Dikatakan Ade, uang tersebut berhasil disita dalam pecahan mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000.
"Kemudian pecahan mata uang dollar singapura SGD, 3.000 SGD atau senilai Rp.
35.100.000 dan juga mata uang USD, 37.000 USD senilai Rp. 577.200.000," ujar Ade.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Selanjutnya, mantan Kapolres Jaksel itu mengatakan pihaknya menangkap wanita D ini karen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya pun berhasil menyita sejumlah perhiasan hingga unit mobil dari D.
"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 mobil juga disita, kemudian 2 buah jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
Diketahui, Sebanyak 2 orang ditetapkan DPO oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya soal kasus judi online yang libatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua orang ini yang diburu oleh polisi berinisial A dan M.