Harvey Moeis Divonis Ringan 6,5 Tahun Karena Sopan, Publik: Santai Aja, Nanti Juga Dimaafkan
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis ringan 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Helena Lim Crazy Rich PIK Tetap Divonis 10 Tahun Bui
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.
Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ganti kurungan enam bulan apabila denda itu tak dibayarkan.
Majelis Hakim menyatakan Harvey bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN : Uang Senilai USD 1 Juta Jadi Barbut
Harvey juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pertimbangannya hakim menyampaikan kalau hal yang memberatkan Harvey Moeis adalah terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Publik pun menanggapi vonis ringan Harvey Moeis. Pemilik akun X @ilhampid menyampaikan secara satire kalau Harvey Moeis nantinya akan dimaafkan pemerintah.
"Suami Sandra dewi di vonis 6,5 tahun dan denda 1 milyar. Santai aja kali, Harvey Moeis kan udah cuan 300 triliun duit timah," tulisnya.
"Lagian nanti sama pemerintah Prabowo juga di maafkan. Mestinya ada aset recovery, masak gak ada sih pak hakim," sambungnya.
Dalam cuitan lainnya pemilik akun juga menduga apakah ada keterkaitan vonis ringan Harvey Moeis dengan pernyataan Prabowo soal memaafkan pelaku koruptor.
"Vonis ini dibarengi pernyataan Prabowo soal pemaafaan koruptor, apakah ini? konspirasi," tukasnya.
Sementara warganet lainnya menyampaikan kalau Harvey Moeis tinggal menunggu pengampunan dari pemerintah.
"Syarat vonis ringan : sopan, ganteng, familyman, dan cuan.
Next, tinggal nunggu amnesty dari Prabowo - Yusril, bebas deh," tulis warganet.