Hasil Lengkap Sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach
3. Eko Patrio
Hukuman yang diterima Eko Patrio lebih ringan daripada Nafa dan Sahroni. [Instagram]
MKD juga memutuskan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, terbukti melanggar kode etik. Akibatnya, Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Teradu Empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Teradu Empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.
4. Uya Kuya
MKD Uya Kuya memutuskan Uya Kuya tak terbukti bersalah. [Instagram/@King Uyakuya]
Keempat, MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.
"Menyatakan Teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.
5. Adies Kadir
Adies Kadir bisa kembali bekerja setelah putusan MKD. [Dok. Dpr]
Terakhir, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.
"Menyatakan Teradu Satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Teradu Satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya. Menyatakan Teradu Satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang dalam amar putusan.
Diketahui, Ahmad Sahroni dinonaktifkan karena pernyataannya yang memicu amarah publik ketika menanggapi tuntutan masyarakat membubarkan DPR sebagai “orang tertolol sedunia”.
Sementara itu, Nafa Urbach dinonaktifkan akibat dukungannya terhadap tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan serta keluhannya soal kemacetan.
Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio yang dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang, Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Partai Golkar akibat pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.