Nasional

Hasil Lengkap Sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach

05 November 2025 | 14:06 WIB
Hasil Lengkap Sidang MKD DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Nafa Urbach
Kolase Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya. [Instagram]

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025).

rb-1

Dalam sidang putusan yang dihadiri langsung para teradu, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir, MKD menjelaskan keputusan final untuk masing-masing kasus.

Berikut hasil lengkap putusan MKD terkait lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan:

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sentil Bobby Nasution: Negara Kita Bukan Kumpulan Ego Kedaerahan, harus segera Dihentikan!

rb-3

1. Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan sejak putusan dibacakan. [Instagram/Ahmadsahroni88]Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan sejak putusan dibacakan. [Instagram/Ahmadsahroni88]

MKD memutuskan anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan ke depan untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.

Baca Juga: Izin Umrah Mandiri Diprotes, Kementerian Haji dan DPR Buka Suara

Penonaktifan Ahmad Sahroni terhitung sejak putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan DPR RI.

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

2. Nafa Urbach

Nafa Urbach dinyatakan terbukti bersalah oleh MKD. [Instagram]Nafa Urbach dinyatakan terbukti bersalah oleh MKD. [Instagram]

Selanjutnya, MKD menyatakan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem, akan dinonaktifkan selama tiga bulan ke depan. Penonaktifan tersebut juga terhitung sejak putusan dibacakan oleh MKD DPR RI.

"Menyatakan Teradu Dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik," ujar Adang di ruang sidang.

Selain itu, MKD meminta Nafa Urbach lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku.

“Menyatakan Teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjut Adang.

3. Eko Patrio

Hukuman yang diterima Eko Patrio lebih ringan daripada Nafa dan Sahroni. [Instagram]Hukuman yang diterima Eko Patrio lebih ringan daripada Nafa dan Sahroni. [Instagram]

MKD juga memutuskan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, terbukti melanggar kode etik. Akibatnya, Eko Patrio dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan sejak putusan dibacakan.

"Menyatakan Teradu Empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Teradu Empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," kata Adang.

4. Uya Kuya

MKD Uya Kuya memutuskan Uya Kuya tak terbukti bersalah. [Instagram/@King Uyakuya]MKD Uya Kuya memutuskan Uya Kuya tak terbukti bersalah. [Instagram/@King Uyakuya]

Keempat, MKD memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.

"Menyatakan Teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ujar Adang.

5. Adies Kadir

Adies Kadir bisa kembali bekerja setelah putusan MKD. [Dok. Dpr]Adies Kadir bisa kembali bekerja setelah putusan MKD. [Dok. Dpr]

Terakhir, MKD memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya pada periode 2024–2029.

"Menyatakan Teradu Satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Teradu Satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya. Menyatakan Teradu Satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang dalam amar putusan.

Diketahui, Ahmad Sahroni dinonaktifkan karena pernyataannya yang memicu amarah publik ketika menanggapi tuntutan masyarakat membubarkan DPR sebagai “orang tertolol sedunia”.

Sementara itu, Nafa Urbach dinonaktifkan akibat dukungannya terhadap tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan serta keluhannya soal kemacetan.

Berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio yang dinonaktifkan PAN karena aksi joget mereka di sidang, Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR, dinonaktifkan Partai Golkar akibat pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Tag DPR Ahmad Sahroni MKD Nafa Urbach Uya Kuya