Hattrick, Setelah Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Sang Ayah Kena Imbas Diperiksa Kejagung

Hukum

Selasa, 05 November 2024 | 13:49 WIB
Hattrick, Setelah Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka, Sang Ayah Kena Imbas Diperiksa Kejagung
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kapuspenkum Harli Siregar (Kanan) saat konferensi pers di Kejagung, Senin (4/11) (Dian Fitriyanah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, di Surabaya hari ini, Selasa (5/11). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadao hakim PN Surabaya.

rb-1

"Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11).

Namun demikian, Harli belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Edward dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Iwan Fals Bikin Polling Mampukah Prabowo Bersihkan Koruptor? Begini Hasilnya

rb-3

"Penyidik yang paham substansinya," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Edward Tannur mengetahui istrinya Meirizka Widjaja (MW) menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus anaknya Ronald Tannur (RT) yang menganiaya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR (Lisa Rahma)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Senin (4/11) malam.

Baca Juga: Bukan Hanya Judol, PPATK Ungkap Penerima Bansos Terindikasi Korupsi dan Terorisme

Kendati mengetahui, kata Qohar, Edward disebut tak mengetahui jumlah uang yang dalam pengurusan kasus tersebut. Qohar menyatakan bahwa Edward merupakan pengusaha yang sering pergi ke luar kota.

"Jumlahnya dia tidak tahu, karena memang sepertinya yang seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," ungkapnya.

Saat disinggung terkait kemungkinan menjerat Edward, Qohar mengaku siap menjadikannya sebagai tersangka apabila ada bukti yang cukup.

"Sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban," ujar Qohar.

Tag Kejaksaan Agung Kasus Suap Korupsi Edward Tannur Ronald Tannur Meirizka Widjaja

Terkini