Heboh Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Ini Gaji yang Didapatnya Jadi Hakim MK
- Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan
- Hakim MK lainnya: Rp 4.200.000 per bulan
Namun, gaji pokok ini hanya sebagian dari penghasilan hakim MK. Mereka juga menerima tunjangan jabatan yang sangat besar, yakni:
- Ketua MK: Rp 121.609.000
- Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
- Hakim MK: Rp 72.854.000
Jika digabungkan, total pendapatan bulanan hakim MK bisa mencapai:
- Ketua MK sekitar Rp 126,6 juta
- Wakil Ketua MK sekitar Rp 82,1 juta
- Hakim MK sekitar Rp 77 juta
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, hakim MK juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan lain seperti rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan penghasilan pensiun sesuai PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.