Heboh Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Mungkinkah Terjadi?

Nasional

Kamis, 11 Januari 2024 | 00:00 WIB
Heboh Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Mungkinkah Terjadi?

FTNews - Isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berhembus. Terbaru, sejumlah tokoh mendatangi kantor kantor Menkopolhukam Mahfud MD dan kembali membahas isu pemakzulan presiden.

rb-1

Sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 itu bertemu Mahfud pada Selasa, (9/1). Mereka adalah Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kata Mahfud, dalam pertemuan itu para tokoh melaporkan dugaan kecurangan pemilu. Mereka tidak mau ada Jokowi di pemilu 2024 ini. Sehingga pemakzulan Jokowi harus berlangsung sebelum pemilu.

Baca Juga: KSP Dorong Percepatan Sistem Perizinan Berusaha Sektor Minerba

rb-3

Namun, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan bukanlah menjadi kewenangannya, melainkan bergantung pada partai politik dan DPR. Mahfud juga menegaskan pihaknya tak mau ikut campur.

"Ada juga mereka yang minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang, kalau urusan itu kan banyak orang sudah dengar. Mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,"ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya.

Syarat Pemakzulan

Baca Juga: KPU: Masyarakat Boleh Foto dan Video Penghitungan Suara di TPS

Menurut Mahfud, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan presiden.

"Satu, presiden terlibat korupsi, dua jika terlibat penyuapan, tiga apabila melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara dan  kelima melanggar kepantasan, melanggar etika," paparnya.

Rapat Paripurna DPR. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah Fiba)

Selain itu, pemakzulan juga bukan sesuatu yang mudah untuk direalisasikan. Pasalnya, selain prosesnya sangat panjang, usulan ini harus terlebih dahulu masuk ke lembaga legislatif dalam hal ini adalah DPR.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," katanya.

Dari sepertiga itu, lanjutnya,  harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari duapertiga yang hadir pun harus setuju untuk pemakzulan.

"Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. [MK akan memeriksa] apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat-menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,"tandasnya.

Tag Jokowi Nasional Headline Pemakzulan Pemakzulan Presiden

Terkini