Heboh Pemasangan Spanduk Bakso Babi di Bantul, DMI Larang Berjualan?
Heboh pemasangan spanduk bakso babi di Bantul membuat heboh publik. Spanduk bakso babi ini biasanya dipasang oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Setelah spanduk dipasang oleh DMI, Ngestiharjo, Bantul jumlah pembeli warung tersebut menurun terutama pembeli yang menggunakan jilbab.
Lantas, apakah pemasangan spanduk ini merupakan bentuk pelarangan terhadap warung bakso?
Baca Juga: Bakso Babi di Bantul Viral, Wakil Bupati Imbau Pedagang Cantumkan Label
Pemasangan spanduk bertuliskan "Bakso Babi (Tidak Halal)" oleh DMI Ngestiharjo di warung bakso di Bantul bukanlah untuk melarang penjualan, tetapi bertujuan memberi pemberitahuan dan kejelasan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar tidak salah konsumsi.
Bakso Babi di Bantul. [Instagram]
Spanduk ini dipasang sejak Januari 2025 dengan seizin pemilik usaha sebagai bentuk kepedulian agar konsumen muslim tahu bahwa bakso di warung tersebut mengandung daging babi dan tidak halal.