Heboh Penumpang Merokok di Pesawat Garuda, Begini Sanksinya
Hukum

Video yang menampilkan seorang penumpang merokok di pesawat Garuda viral di media sosial (medsos).
Dilihat FT News dari unggahan akun instagram @24jam.indo, Minggu (30/3/2025) tampak pria berkaos hitam yang kedapatan merokok vape itu sedang duduk di kursi penumpang.
Sambil memegang bantal merah, pria tersebut diam-diam mengeluarkan vape dari tangannya lalu mengisapnya secara perlahan.
Baca Juga: Kanker Paru Urutan Ketiga: Kenali Sebab dan Cara Cegahnya!
Pria tersebut juga terlihat hati-hati sangat mengeluarkan asap rokok elektrik dari hidungnya. Tapi tetap saja, kepulan asap tipis terlihat jelas keluar dari hidungnya.
Perbuatan penumpang pesawat yang tak tahan mengisap rokok elektrik ini seketika membuat petugas keamanan bertindak dan langsung mengeluarkan penumpang pesawat yang merokok itu keluar dari pesawat.
"Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin," tulis narasi dalam video.
Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras
Warganet pun ramai memberikan komentar terhadap aksi pria yang nekat merokok elektrik di dalam pesawat.
"Yang kaya gini sok asik sendiri," kata warganet.
"Kampung," sindir warganet lainnya.
"Bisa diharamkan naik pesawat seumur hidup," ungkap warganet lainnya.
Di Indonesia, sanksi untuk merokok di pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pada Pasal 412 ayat 6.
Berdasarkan aturan ini, merokok di dalam pesawat termasuk perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Hukumanny yakni pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran umum yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan serius atau kecelakaan pesawat, sanksi bisa meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ekstrem yang mengakibatkan cacat tetap atau kematian, hukuman bisa mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Larangan ini mencakup semua jenis rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape), dan berlaku sebelum, selama, maupun setelah penerbangan.
Selain sanksi hukum, maskapai penerbangan juga bisa memberikan sanksi tambahan, seperti memasukkan pelaku ke dalam daftar larangan terbang (no-fly list).
Aturan ini ditegakkan demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan seluruh penumpang serta awak kabin.