Polisi Dalami Keterlibatan Jonathan Frizzy Terkait Kasus Dugaan Vape Berisi Obat Keras
Lifestyle
.jpg)
Polisi telah memeriksa artis Jonathan Frizzy dalam dugaan keterlibatan kasus dugaan kasus vape berisi obat keras.
Jonathan Frizzy, yang akrab disapan Ijonk, telah diperiksa sebagai saksi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2025.
Pemeriksaan Jonathan Frizzy buntut pendalaman kasus vape berisi obat keras oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras
"Satnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang barisikan obat keras jenis etomidate sekitar bulan Maret," ujar Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/4/2025).
"Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan. Sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," sambungnya.
Michael mengatakan, kini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka yang telah diamankan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara
Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada Jonathan Frizzy pada 17 April 2025.
"Kemarin pada 21 April 2025, kami juga berkomunikasi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH-nya (Penasehat Hukum—red) menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan PH-nya," jelasnya.
Michael menerangkan bahwa ketiga tersangka yang sudah ditahan bukan publik figur.
Namun, polisi juga masih mendalami hubungan Jonathan Frizzy, yang masih berstatus saksi, dengan ketiga tersangka yang telah ditahan.
"Untuk barang sendiri dari luar negeri, mungkin untuk lebih lanjutnya apabila ini sudah selesai semua mungkin detail akan saya berikan," tutur Michael. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)