Lifestyle

Heboh Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Pasha Ungu Angkat Bicara

25 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Heboh Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Pasha Ungu Angkat Bicara
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus musisi Sigit Purnomo atau Pasha Ungu. [Instagram]

Anggota DPR RI sekaligus musisi Sigit Purnomo atau Pasha Ungu menyebut tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan sudah diperhitungkan dengan baik.

rb-1

Pernyataan ini disampaikan politisi PAN ini ketika dimintai tanggapan terkait kritik dari masyarakat mengenai besarnya tunjangan rumah anggota DPR RI.

"Ya silakan semua kan boleh saja menggunakan argumentasinya masing-masing. DPR sudah melalui berbagai mekanisme yang sudah dihitung," kata Pasha Ungu ditemui di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Kiesha Alvaro Ajukan Syarat Utama Untuk Calon Suami Okie Agustina, Gajinya Harus di Atas Pasha Ungu

rb-3

Pasha mengatakan, dalam menentukan besaran tunjangan rumah, DPR telah melakukan perhitungan dengan berbagai mekanisme.

Tidak semua, lanjut dia, anggota dewan berasal dari Jakarta. Di antara mereka ada yang berasal dari Papua, Aceh, pelosok NTT dan lainnya.

"Artinya begini semua sudah dihitung secara baik, kira-kira begitu. Sehingga semua yang jadi kebutuhan akses, kebutuhan-kebutuhan dukungan yang lain bagi anggota DPR untuk bekerja di DPR sudah terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga: Dimas Anggara Minta Maaf Gampar Kiesha Alvaro, Begini Respons Pasha Ungu

Duduk Bersama

Politisi PAN, Pasha Ungu. [Instagram]Politisi PAN, Pasha Ungu. [Instagram]Terkait munculnya berbagai kritikan keras dari masyarakat yang menganggap tunjangan rumah anggota DPR terlalu besar, hal ini tidak bisa dibicarakan di tempat terbuka secara bebas.

"Kemudian ada masyarakat yang menganggap kok seolah-olah berlebihan misalnya. Kok seolah-olah ini buang-buang uang rakyat misalnya. Ini kita tidak bisa bicarakan di meja yang bebas. Ini harus kita dudukkan bersama," pungkas Pasha Ungu.

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa tunjangan anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah. Salah satunya tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

Menurut Adies, angka itu berangkat dari perhitungan biaya kos di sekitar Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kalau di sekitar sini kan kontrak atau kita kos kan Rp 3 juta per bulan, didapatkan Rp 50 juta per bulan. Kalau Rp 3 juta kita kalikan 26 hari kerja, berarti Rp 78 juta per bulan," kata Adies Kadir ketika ditemui di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan anggota biasa Rp 4,2 juta.

Anggota DPR RI juga mendapat tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, hingga berbagai fasilitas seperti uang sidang, asisten anggota, listrik, telepon hingga tunjangan beras.

Tag Pasha Ungu Tunjangan Anggota DPR Tunjangan Rumah Anggota DPR

Terkait

Terkini