Herry Wirawan Divonis Mati, Kejagung Enggan Menanggapi

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan menanggapi putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mempersilakan untuk menanyakan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat terkait putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman pidana mati.

“Tanya ke Kajati Jawa Barat,” kata Fadil Zumhana kepada forumterkininews.id saat dihubungi, Senin (4/4) malam.

Bahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pun menyerahkan kepada Kejati Jabar yang memberikan pernyataan atau tanggapan kepada awak media.

Sementara itu, pihak Kejati Jawa Barat sendiri juga enggan menanggapi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati.

Alasannya, dokumen resmi atau salinan putusan belum diterima JPU Kejati Jabar, dan belum mendapatkan informasi dari PT Bandung.

“Kami belum menerima putusan itu secara resmi. Kalau sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi, baru akan menanggapi,” kata  Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Senin (4/4).

Dia mengaku, belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait putusan banding tersebut. Pihaknya baru mendapatkan informasi terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dari berita-berita di media massa.

Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan dalam perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4).

BACA JUGA:   Pagi Ini, Gempa Bumi Guncang Pacitan Jawa Timur Dua Kali

Vonis majelis hakim PT Bandung dibacakan secara terbuka pada Senin (4/4). Dalam dokumen putusan, hakim juga menganulir putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambung hakim dalam putusannya.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Artikel Terkait

Cegah Tawuran, Polisi Geledah-Bubarkan Remaja yang Berkumpul di Jalanan Kota Medan

FT News - Polisi melakukan penggeledahan dan membubarkan remaja...

Lagi Manggung, Desta Iseng Sebut Nama Natasha Rizky

Desta dan Natasha Rizky telah resmi bercerai. Namun tak...

Prahara Munaslub Kadin 2024, Arsjad Rasjid Sebut Acara Ilegal

FT News - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar...

Perkara Foto dan Video, Irish Bella dan Ammar Zoni Dijodohkan

Perjodohan tersebut lantaran muncul foto maupun video Irish Bella...

Ridwan Kamil Adakan Acara Diskusi Bersama, Netizen: Stop Ngomongin Janji!

FT News - Ridwan Kamil, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur...