Hindari Spekulan, Kebijakan Land Freezing Diterapkan di Kawasan IKN Nusantara

Nasional

Jumat, 01 April 2022 | 00:00 WIB
Hindari Spekulan, Kebijakan Land Freezing Diterapkan di Kawasan IKN Nusantara

Forumterkininews.id, Jakarta – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mulai dilakukan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil terus memastikan status tanah kawasan IKN clean and clear.

rb-1

Dia menjelaskan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan. Kemudian bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan. Selanjutnya, bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki negara,” ujarnya dalam keterangan rilis, Jumat (1/4).

Baca Juga: Papua Juara Peparnas XVI, Jokowi: Torang Bisa, Torang Hebat!

rb-3

Lanjut dia menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Ia menyampaikan, dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki masyarakat.

“Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti diatur tata ruang. Tata ruang menjadi panglima di sini,” terangnya.

“Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan IKN Nusantara mempunyai tata ruang dan pengembangan kota yang baik. Seperti saat pengembangan Kota Jakarta yang sulit sekali. Karena pada tahun 1950-1960an kita belum punya kebijakan tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga: Sekjen PKS Beri Pantun Selamat untuk Ganjar-Mahfud

Land Freezing

Terkait pencegahan potensi masalah seperti spekulan tanah di kawasan IKN, Menteri ATR menyebut, pemerintah melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah. Hal ini diperkuat dengan terbitnya berbagai kebijakan, antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN.

Kemudian Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Kita tahu, ketika ada pemindahan ibu kota, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat. Hal ini berdampak pada kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan. Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegas Menteri ATR.

Selain itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” pungkas Sofyan A. Djalil.

Tag Nasional Sofyan A Djalil Kementrian ATR/BPN Menteri ATR/BPN IKN Nusantara

Terkini