Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Ucap Terima Kasih kepada Prabowo Subianto

FTNews – Pegi Setiawan akhirnya bisa hirup udara bebas pasca gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Bandung.

Pegi keluar dari rumah tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam sekitar pukul 21:39 WIB. Pegi sudah ditunggu oleh keluarga, tim kuasa hukum dan para awak media.

Usai keluar dari Polda Jabar, Pegi mengucap rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa.

Pegi uga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.

Pegi Setiawan (Foto: istimewa)

 

“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia.

Setelah bebas, ia mengaku akan pulang, beristirahat, dan kembali melanjutkan pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri, bahwa perkara penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jabar meski sudah dibatalkan oleh PN Bandung tidak serta merta tuntas begitu saja.

Reza mengurai sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep dianggap memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Isank Nasruddin (Foto: istimewa)

“Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza dikutip dari Antara, Selasa (09/07/2024).

Selanjutnya kata Reza, ia juga mempertanyakan kesaksikan Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

BACA JUGA:   Pengacara: Panji Gumilang Bakal Hadir ke Bareskrim

Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat “menyalahgunakan” saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” tambahnya.

Artikel Terkait