Hotman Paris Desak Polisi Tetapkan Tersangka Asusila dan Aborsi, Jadi Pengacara Nikita Mirzani?

Lifestyle

Minggu, 12 Januari 2025 | 02:00 WIB
Hotman Paris Desak Polisi Tetapkan Tersangka Asusila dan Aborsi, Jadi Pengacara Nikita Mirzani?
Kolase Hotman Paris Hutapea (Instagram)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan asusila dan aborsi menyangkut Laura Meizani Mawardi alias Lolly.

rb-1

Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea dalam akun instagram miliknya kemudian diposting ulang Nikita Mirzani dalam instagram miliknya @nikitamirzanimawardi_172 dikutip pada Sabtu (11/1/2025).

Dalam unggahan, Hotman menjelaskan kalau tindakan asusila terhadap anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan serius harus segera diusut pihak berwajib.

Baca Juga: Kapan Sidang Nikita Mirzani Digelar? Ini Kata Polisi

rb-3

"Bapak Kapolres Jakarta Selatan kasus pengaduan dari Nikita terkait putrinya ibunya Lolly seluruh masyarakat memperhatikan dan jelas-jelas Lolly anak di bawah umur," kata Hotman Paris dalam unggahannya.

Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani (dokumen istimewa)

"Kalau memang ada hubungan seks, kalau ada hubungan intim antara laki-laki dewasa dengan cewek di bawah umur itu merupakan tindak pidana sangat serius," sambung dia.

Hotman menyebut kalau laporan Nikita Mirzani bukan masuk keranah delik aduan biasa tetapi tindak kejahatan sangat serius.

Baca Juga: Deretan Fakta Dua Saksi Razman Arif Diperiksa Polisi, Buntut Filter Mama Lemon yang Dipakai Nikmir

Dia juga heran karena semenjak kasus dugaan asusila dan aborsi bergulir sejak September 2024 lalu, polisi belum melakukan penahanan.

"Itu bukan delik aduan, sekali lagi itu bukan delik aduan apalagi sekarang sudah diadukan kenapa bapak Kapolres Jakarta Selatan belum melakukan penahanan," jelas Hotman.

Adanya anomali ini, pengacara berdarah Batak Sumatera Utara itu meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Metro Jaya untuk ikut memeriksa perkara ini.

Hotman menilai penanganan terhadap perkara ini dinilai lamban padahal penyidik telah memeriksa puluhan saksi, ahli serta bukti-bukti telah dikumpulkan.

"Bapak Propam Polda Metro Jaya, Bapak Kadiv Propam Polda Metro Jaya tolong kasus ini diperiksa ada apa," tegas Hotman.

"Karena masyarakat jadi bertanya masih adakah hukum di negeri ini seorang ibu yang sangat kesakitan hatinya mengadukan putrinya yang masih di bawah umur," tutur dia.

Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.

Perkara itu juga sudah naik ke tahap penyidikan. Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Vadel Badjideh masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Nikita Mirzani Hotman Paris Hutapea Razman Arif Nasution Lolly Vadel Badjideh

Terkini