Hotman Paris Punya Panggilan 'Sayang' untuk Razman Arif Nasution di Sidang Pencemaran Nama Baik
Lifestyle

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pantauan FTNews co.id dilokasi, Razman Arif Nasution selaku terdakwa hadir terlebih dahulu dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Selang beberapa saat, Hotman Paris tiba sekira Pukul 09.44 WIB dengan dikawal ketat oleh sejumlah pria bertubuh kekar.
Baca Juga: Hotman Paris Gercep Pasang Kuda-kuda saat Dihampiri Razman Nasution: Untung Gue Nggak Pukul!
Memakai setelan jas mewah dan membawa sebuah tas tangan berwarna hijau, Hotman Paris mengaku siap menjalani persidangan. Dia bahkan sesumbar ingin memenjarakan Razman Arif Nasution.
"(Gimana menjalani sidang) siap, kondisi sehat, dan mau menjarain si botak (Razman Arif Nasution)," kata Hotman Paris sambil bergegas menuju ruang sidang.
Pengacara berdarah Batak itu mengatakan, keputusan memakai setelan jas mewah agar menunjukkan kesuksesan dihadapan Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Merasa Dicurangi, Razman Arif Nasution Geram Lolly Dijemput Keluarga Secara Diam-diam
Hotman Paris Hutapea juga menyinggung Firdaus Oiwobo yang mengklaim punya gunung uranium di Parung dan Lombok.
"Biar si botak lihat, enaknya jadi pengacara sukses. Itu yang udah punya uranium mau beli Lamborghini, silakan bawa sertifikat busuk. Mereka salah lawan. Sudah nggak bisa praktek kan gara-gara lawan Hotman? Selesai karier lo," tutur Hotman Paris Hutapea.
Sidang sempat ditunda lantaran Hotman Paris Hutapea tiba-tiba hampir jatuh pingsan di PN Jakut. Dia langsung dilarikan ke Mount Elizabeth, Singapura, dengan jet pribadi.
Razman Aruf Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.
Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Selvianus Kopong Basar)