Hotman Paris Tuding Razman Arif Bujuk Iqlima Kim Bayar Honor Rp 500 Juta Hingga Dijadikan Istri

Lifestyle

Kamis, 06 Maret 2025 | 22:17 WIB
Hotman Paris Tuding Razman Arif Bujuk Iqlima Kim Bayar Honor Rp 500 Juta Hingga Dijadikan Istri
Hotman Paris saat datang menjadi saksi [Selvianus Kopong Basar]

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuding terdakwa Razman Arif Nasution telah membujuk Iqlima Kim untuk mendapatkan honor Rp 500 juta andai menjadi kuasa hukumnya.

rb-1

Hotman Paris menyebut bahwa jika tidak sanggup membayar honor, maka Iqlima Kim harus menjadi istri Razman.

"Iqlima mengaku juga sejak awal terima kuasa Razman udah bujuk dia honor Rp 500 juta gratis kalau mau jadi istri saya, itu lah si botak," kata Hotman Paris usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Cincin Mewah Hotman Paris saat Hadiri Debat Capres Ternyata Ada Artinya

rb-3

Hotman Paris hadir di PN Jaktim (6/3) [Selvianus Kopong Basar]

Hotman dalam kesempatan itu menduga bahwa Iqlima Kim kemungkinan dihubungi oleh Razman untuk menuding dirinya melakukan pelecehan.

Sebab kedua pengacara itu berseteru dua tahun terakhir berseteru semenjak Richard Lee memecat Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum beberapa waktu lalu.

"Saya tidak pernah mengatakan ada pelecehan, itu semua kata kata dari Razman. Dia katanya di telponin terus dijanjikan pekerjaan, tahu-tahu ternyata memang dibujuk dia di frame untuk membuat kata-kata tuduhan ini," jelas Hotman.

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

"Karena Razman dendam sama saya karena dia dipecat Richard Lee, saya dekat sama Richard Lee, dikiranya saya merebut kliennya," lanjut Hotman.

Kendati demikian, Hotman menegaskan bahwa Razman terus berupaya menuding dirinya melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim

Hotman mengaku kalau selama persidangan, dirinya telah membuktikan kepada majelis hakim kalau pelecehan itu tidaklah benar.

Hotman Paris saat hadir di PN Jaktim (6/3) [Selvianus Kopong Basar]

"Bilang ada pelecehan seks saya kan nggak ngomong itu, sih Razman bilang gitu. Jadi intinya saya sudah membuktikan tidak ada pelecehan," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang ditunda lantaran Hotman dalam kondisi sakit. Hotman kala itu mendapat perawatan di Mount Elizabeth, Singapura.

Razman Nasution dan mantan asisten Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Keduanya didakwa pasal kumulatif.

Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Hotman Paris Hotman Paris Hutapea hotman paris dituduh melakukan pelecehan

Terkini