Hukum Dapat Undangan Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?
Dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia, menerima undangan resepsi pernikahan merupakan hal yang sangat lumrah. Tradisi ini telah mengakar kuat sebagai bagian dari upaya menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan antarwarga.
Selain menjadi bentuk penghormatan kepada pihak yang mengundang, kehadiran tamu dalam resepsi juga dianggap sebagai dukungan moral bagi pasangan pengantin. Karena itu, masyarakat umumnya berusaha meluangkan waktu untuk hadir sebagai bagian dari adat dan kebiasaan sosial yang telah berlangsung turun-temurun.
Kewajiban Hadiri Pernikahan
Baca Juga: 10 Hal yang Dapat Membatalkan Salat, Salah Satunya Banyak Bergerak
Ilustrasi Nikah Dalam Islam. [Ftnews Metaai]Dalam ajaran Islam, orang yang menerima undangan tersebut bahkan diwajibkan untuk menghadirinya selama tidak ada uzur syar‘i (halangan yang dibenarkan).
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337).
Baca Juga: Benarkah Dilarang Potong Rambut atau Kuku saat Junub? Berikut Penjelasan Hukumnya