Sosial Budaya

Hukum Istri Tinggalkan Rumah saat Ngambek ke Suami

08 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Hukum Istri Tinggalkan Rumah saat Ngambek ke Suami
Ilustrasi pertengkaran suami-istri. (copilot-ftnews)

Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Setiap pasangan suami istri pasti akan menghadapi berbagai dinamika dan perbedaan pendapat hingga jalan yang menguji komitmen pernikahan.

rb-1

Dalam situasi tertentu, permasalahan internal keluarga dapat menimbulkan ketegangan yang memerlukan kebijaksanaan dalam menyikapinya. Tentu saja, setiap pasangan memiliki cara tersendiri dalam menghadapi konflik rumah tangga.

Namun, beberapa mungkin memiliki keluar dari rumah saat terjadi pertengkaran. Lalu bagaimana hukumnya istri yang tinggalkan rumah saat bertengkar dengan suami, dalam Islam?

Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram

rb-3

Kewajiban Istri dan Suami

Ilustrasi suami-istri. (copilot-ftnews)Ilustrasi suami-istri. (copilot-ftnews)Dikutip situs Kementerian Agama, hal pertama yang perlu dipahami bahwa ajaran Islam telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai fondasi utama dalam membangun rumah tangga. Di antara kewajiban seorang istri adalah taat kepada suaminya.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Damaskus, Darul Fikr, 1405 H), juz 7, halaman 335 menjelaskan, ketaatan seorang istri mencakup sejumlah hal, di antaranya adalah mengurus rumah dan juga anak-anak, baik ketika masih kecil maupun sudah besar.

Baca Juga: Hadir di Resepsi Namun Tak Diundang, Begini Cara Islam Menyikapinya

Sebagian ulama menyebut bahwa seorang istri tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa seizin suaminya. Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Namun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan seorang istri keluar dari rumah ketika dalam kondisi darurat, misalnya jika ia berada dalam rumah akan terjadi kemudaratan.

Boleh Keluar Rumah

Ilustrasi seorang istri. (metaai-ftnews)Ilustrasi seorang istri. (metaai-ftnews)Di antara ulama yang membolehkan seorang istri keluar rumah ketika di rumahnya ada masalah adalah Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami. Dalam Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Darul Fikr: 1994), halaman 352, ia menjelaskan:

مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا

Artinya: “Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun, dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh keluar rumah saat bertengkar dengan suaminya hingga keadaan kembali tenang. Ketika terjadi demikian, konsekuensinya adalah nafkah suami kepada istrinya menjadi gugur. Selanjutnya, ketika suasana sudah kondusif dan kembali tenang, sebaiknya suami dan istri segera memohon serta memberi maaf agar keharmonisan rumah tangga dapat terbangun kembali.

Tag islam istri keluar rumah

Terkait

Terkini