Hukum Mokel dalam Islam dan Konsekuensi Orang yang Mokel Puasa Ramadan
Lifestyle

Dalam Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah balig, berakal, dan tidak memiliki uzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat).
"Mokel" adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut seseorang yang sengaja makan atau minum di siang hari saat berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan. Mokel puasa tanpa uzur adalah perbuatan dosa besar yang memiliki konsekuensi serius.
Maka dari itu, bagi yang pernah melakukannya, dianjurkan untuk segera bertaubat, mengganti puasanya, dan membayar denda jika diwajibkan.
Baca Juga: Jelang Lebaran, PT Pelni Kirim Armadanya ke Sultra untuk Perawatan
Kata mokel belakangan ini semakin populer di kalangan masyarakat, khususnya para pengguna media sosial pada bulan Ramadan.
Mulanya, istilah ini hanya populer di Jawa Timur dan Jawa Tengah, namun kemudian meluas dan digunakan oleh banyak orang dari berbagai daerah.
Biasanya, orang yang mokel beralasan tidak kuat untuk menahan lapar dan haus di tengah aktivitas.
Baca Juga: Tawuran Pemuda Usai Salat Tarawih di Jakut, Begini Kata Polisi
Orang yang disebut mokel juga bukanlah orang yang membatalkan puasa karena udzur syar’i, seperti haid, sakit, safar dan lain-lain.
Orang yang mokel biasanya akan melakukannya secara diam-diam karena rasa malu. Tapi, ada juga orang yang melakukannya secara terang-terangan.
Hukum Mokel Puasa Ramadan
Sengaja membatalkan puasa tanpa uzur adalah dosa besar karena melanggar kewajiban ibadah yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 183:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam hadis, Rasulullah bersabda
“Barang siapa yang berbuka (membatalkan puasa) sehari di bulan Ramadan tanpa rukhshah (keringanan) dan tanpa sakit, maka puasanya sepanjang tahun tidak bisa menggantikannya, meskipun ia berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
2. Konsekuensi dan Denda (Kaffarah)
Konsekuensi bagi orang yang mokel puasa tergantung pada bagaimana dia membatalkannya:
a. Jika Membatalkan Puasa dengan Makan atau Minum Wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh. Wajib mengqadha (mengganti) puasa di luar Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan.
b. Jika Membatalkan dengan Hubungan Suami Istri Dikenakan denda (kaffarah) berat berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
Memerdekakan budak (jika ada, tapi saat ini tidak relevan).
Jika tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 orang miskin.
3. Jika Sering Mokel dan Tidak Mengqadha
Orang yang tidak mengganti puasa sampai bertahun-tahun harus mengqadha dan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Jika meninggal sebelum mengganti, keluarganya boleh membayarkan fidyah atau berpuasa atas namanya.