Hukum Vasektomi Menurut Islam Disampaikan Buya Yahya dan Abdul Somad
Lifestyle

Istilah vasektomi jadi sorotan masyarakat setelah Gubernur Dedi Mulyadi memberi syarat Vasektomi bagi penerima bantuan sosial atau bansos.
Prosedur vasektomi biasanya dilakukan oleh pria untuk menerapkan keluarga berencana.
Vasektomi dalam istilah kedokteran, yakni metode kontrasepsi Medis Operasi Pria (MOP) atau prosedur bedah kecil yang dilakukan untuk mencegah kehamilan.
Baca Juga: Tak Cuma Pelajar Nakal, Dedi Mulyadi Sasar Orang Dewasa Doyan Mabuk Masuk Barak Militer
Caranya dengan memotong atau menyumbat vas deferens, saluran yang membawa sperma dari testis ke penis.
Kemudian, Majelis Ulama Islam (MUI) mengungkapkan bahwa vasektomi hukumnya haram bagi Islam.
Perdebatan vasektomi pun tak terelakkan. Termasuk KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad (UAS) juga ikut angkat bicara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Update Kasus Pemotongan Rp200 Ribu Sopir Angkot, Netizen: Kalau Gak Ketangkep Aneh
Hukum Vasektomi Haram.
Buya Yahya dengan tegas mengatakan bahwa kaum laki-laki dilarang melakukan prosedur vasektomi karena haram hukumnya.
"Tidak perlu pakai itu (vasektomi). Jangan mendahului Allah," tutur Buya Yahya, berbicara di Youtube Al-Bahjah TV berjudul 'Hukum Vasektomi dalam Islam, seperti dilihat Sabtu (3/5/2025).
Menurut Buya Yahya, sesuatu yang sifatnya permanen dengan tujuan memutus keturunan tidak boleh dilakukan.
Dia menambahkan, jika seorang laki-laki ingin menghindari kehamilan pada istrinya, maka bisa menggunakan alat kontrasepsi, bukan dengan cara memutus keturunan.
Ustaz Abdul Somad Bicara Vasektomi
Ustaz Abdul Somad pun bicara soal hukum vasektomi menurut Islam. Dia mengungkapkan vasektomi haram hukumnya dilakukan oleh pria.
"Vasektomi hukumnya haram tanpa sebab. Kenapa, karena dia memutus keturunan. Tak boleh dalam Islam memutus keturunan," kata UAS dalam Youtube Ummu Haniya berjudul Hukum KB (Vasektomi dan Sterilisasi) dalam Islam.
Menurut UAS, laki-laki tidak boleh melakukan steril. Sedangkan wanita boleh melakukan steril dengan syarat khusus.
Wanita melakukan steril jika bisa mengancam keselamatan jiwanya jika hamil dan melahirkan.
UAS mencontohkan bahwa ada seorang ibu yang menderita penyakit diabetes akut sehingga punya risiko besar jika hamil dan melahirkan.
MUI sendiri mengeluarkan fatwa sejak 1979 dengan menyatakan vasektomi dilarang dalam Islam karena itu merupakan tindakan pemandulan permanen.