Hukuman Bagi Juru Parkir Liar: Didenda Rp 20 Juta dan Penjara

Metropolitan

Kamis, 16 Mei 2024 | 00:00 WIB
Hukuman Bagi Juru Parkir Liar: Didenda Rp 20 Juta dan Penjara

FTNews - Tim gabungan berisi Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, dan TNI akan menertibkan juru parkir liar di seluruh daerah Jakarta dalam satu bulan ini, terhitung Rabu (15/5). Dalam satu bulan ini, tim gabungan akan menindak secara persuasif, namun bila masih membandel, hukuman bagi juru parkir liar akan diberikan.

rb-1

Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, menegaskan agar juru parkir liar tidak lagi menarik iuran kepada pengendara. Apabila masih melanggar, hukuman bagi juru parkir liar akan diberikan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan tersebut mengatur, setiap orang atau badan dilarang mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk. "Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (16/5).

Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!

rb-3

Adapun dalam razia pertama, tim gabungan telah menertibkan 45 orang. Lalu, mereka dibawa ke kawasan Monas untuk mengisi pernyataan tak akan memungut biaya parkir lagi. Hukuman bagi juru parkir liar saat ini belum diberikan.

Dalam razia ini, tim gabungan akan menyasar area parkir minimarket yang berada pada bangunan sendiri. Sementara jukir minimarket yang tergabung dalam kawasan niaga tidak dijaring. Sebab, Mereka tergolong resmi karena membayar retribusi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.

Tag Metropolitan Denda 20 juta hukuman bagi juru parkir liar penjara 60 hari

Terkini