Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun Penjara, Publik Belum Puas: Tinggal Dimiskinkan Aja
Politik
.png)
Hukuman Harvey Moeis diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara dalam sidang putusan banding yang digelar, Kamis (13/2/2025) hari ini.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dua kali lipat, dari Rp201 miliar menjadi Rp420 miliar.
Warganet pun ramai mengomentari putusan Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mobil Rolls-Royce Harvey Moeis Seharga Rp25 Miliar Disita Kejagung
"Akhirnya Vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun jadi 20 tahun. Nah gini dah mayan, kurangnya tinggal dimiskinkan aja yang belum," kata warganet.
"Kurang lama, seumur hidup aja atau dibuang ke pulau terpencil," balas warganet lainnya.
Ada juga warganet yang belum puas dengan hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Baca Juga: Penampilan Sandra Dewi jadi Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis, Lipstiknya Cetar
"Masih blom puas sih, 20 (tahun) blom termasuk remisi dll. Mentok-mentok cuma 10 tahun," balas warganet lainnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara.
Putusan kepada Harvey Moeis itu diketuk palu dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Kamis (13/2/2024).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Reguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta