Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Suami Sandra Dewi Ini Dinilai Aktor Penting Kasus Korupsi Timah
Hukum

Hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis suami Sandra Dewi itu menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis juga dedenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan delapan bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah.
Baca Juga: Rumah Mewah Harvey Moeis Digeledah Kejagung
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Teguh Harianto menyampaikan, peran Harvey Moeis setidaknya sebagai penghubung di antara para penambang illegal. Dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.
"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," kata Hakim Ketua Harianto dalam sidang pembacaan putusan banding, Kamis (13/2/2025).
Majelis hakim juga menjelaskan, terungkap dalam persidangan bahwa Harvey Moeis telah membuat kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton sampai 750 dolar AS per metrik ton.
Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Ringan 6,5 Tahun Karena Sopan, Publik: Santai Aja, Nanti Juga Dimaafkan
Dana CSR itu dikumpulkan dari para smelter swasta yang melakukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.
Selain itu, majelis hakim menuturkan fakta hukum di persidangan telah mengungkap bahwa Harvey Moeis telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan lain.
"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp 420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," ucap Hakim Ketua Harianto.
Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara 6,5 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Vonis Harvey Moeis sebelumnya itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus korupsi korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Harvey Moeis ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Suami Sandra Dewi ini terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Dengan demikian, Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ke-1 KUHP.