Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Divonis Lebih dari 20 Tahun Penjara

Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Divonis Lebih dari 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Ibunda Brigadir J, Rosdiana Simanjuntak meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

rb-1

“Putri Candrawathi layaknya memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” ujar Rosdiana, Senin (13/2).

Lebih lanjut ia mangatakan permintaan hukuman maksimal itu didasarkan akibat perbuatan Putri dalam skenario membuat hati keluarga teriris.

Baca Juga: Sekuriti Sempat Mengira Mario Cs Adalah Penghuni Perumahan Green Permata

rb-3

“PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunnda daripada almarhum yosua, sangat kecewa dan miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa,” kata Rosidana.

Selain itu ia menilai bahwa Putri Candrawathi menjadi pemicu pembunuhan berencana Brigadir J. Pasalnya Putri Candrawathi mengetahui semua peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J dan telah memberiksan informasi terhadap Ferdy Sambo.

“Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini. Juga memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ucap Rosdiana.

Baca Juga: Hari Ibu Ala Warga Tionghoa, Makan Onde Tiga Warna

“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” lanjut Rosdiana.

Putri Candrawathi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi penjara 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di PN Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun. Tuntutan tersebut sama diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Tag Hukum Headline Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Hukuman Ibu Brigadir J Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diatas 20 Tahun Penjara

Terkini