IMFI Peroleh Pinjaman Sindikasi Senilai Rp4.8 Triliun
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Pinjaman sindikasi sebesar 327 juta dolar AS atau sekitar Rp4,8 triliun dari 13 entitas perbankan dalam dan luar negeri diperoleh perusahaan pembiayaan PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI).
Total pinjaman yang berhasil diperoleh sejak pinjaman sindikasi yang pertama sampai dengan sindikasi kedua belas, adalah sebesar 2.475.500.000 dolar AS. Sedangkan hingga 30 Juni 2022 total pinjaman sindikasi yang telah dilunasi sebesar 1.654.083.333 dolar AS atau sekitar 82,77 persen dari total pinjaman.
Adapun institusi-institusi yang menjadi peserta sindikasi kali ini, adalah Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch/PT Bank BTPN Tbk, Bank of China (Hong Kong) Limited/Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank Ltd, PT Bank KB Bukopin Tbk, The Korea Development Bank, Singapore Branch, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mizuho Bank, Ltd./PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, RHB Bank Berhad, Australia and New Zealand Banking Group Limited, Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, Singapore Branch, dan PT Bank KEB Hana Indonesia.
Baca Juga: DPR Soroti Permasalahan Kasus Hepatitis Akut
Dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (2/8), untuk mendukung terlaksananya kegiatan pendanaan ini, IMFI menunjuk Bank of China (Hong Kong) Limited, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation / PT Bank BTPN Tbk, Mizuho Bank, Ltd. / PT Bank Mizuho Indonesia, Korea Development Bank, PT Bank KB Bukopin Tbk, RHB Bank Berhad, PT Bank CIMB Niaga Tbk, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, dan DBS Bank Limited sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners.
Australia and New Zealand Banking Group Limited dan Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited Singapore Branch ditunjuk oleh IMFI sebagai Mandated Lead Arrangers, dan PT. Bank KEB Hana Indonesia sebagai Lead Arrangers. Sedangkan yang bertindak sebagai Facility Agent dan Account Bank adalah PT Bank BTPN Tbk.
Dana yang diperoleh dari pinjaman sindikasi ini akan digunakan sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan untuk mendukung bisnis pembiayaan Perusahaan. IMFI pun akan melaksanakan kegiatan lindung nilai (hedging) atas pinjaman sindikasi tersebut dalam rangka memitigasi risiko atas nilai tukar dan fluktuasi suku bunga.
Baca Juga: Tangani Polusi, 18 SPKU Pantau Kualitas Udara di DKI Jakarta