Lifestyle

Viral, Harvey Moeis Elus Kepala dan Cium Tangan Sandra Dewi Bikin Hakim Tersenyum

02 Januari 2025 | 20:32 WIB
Viral, Harvey Moeis Elus Kepala dan Cium Tangan Sandra Dewi Bikin Hakim Tersenyum
Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis duduk sejajar di deretan kursi pengacara. Keduanya saling mendekat dan saling berpelukan saat melepas rindu (Instagram)

Video Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis pada saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali viral di media sosial.

rb-1

Dalam kesempatan itu, Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis duduk sejajar di deretan kursi pengacara

Keduanya saling mendekat dan saling berpelukan saat melepas rindu. Mereka lalu menyempatkan berbincang sejenak.

Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!

rb-3

Harvey Moeis juga sempat mengelus-elus kepala Sandra Dewi lalu ditutup dengan cium tangan sang istri.

Nampak salah satu hakim sempat tersenyum tipis saat menyaksikan drama Harvey Moeis dan Sandra Dewi di depannya langsung.

Sandra Dewi menghampiri Harvey Moeis duduk sejajar di deretan kursi pengacaraKeduanya saling mendekat dan saling berpelukan saat melepas rindu

Tak berselang lama, keduanya kembali ke tempat mereka masing-masing sebelum persidangan ditutup hakim.

Baca Juga: Pekan Depan, Harvey Moeis Bakal Hadapi Sidang Perdana

Momen itu terjadi usai Sandra Dewi memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi timah merugikan negara hingga Rp300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di sidang berikutnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Hal meringankan vonis Harvey antara lain bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adanya vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor pada perkara tindak pidana terhadap Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).

Selain Harvey, JPU juga melakukan banding terhadap putusan Suwito Gunawan dengan tuntutan 14 tahun penjara, UP Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun).

Sementara, putusan Hakim adalah 8 tahun penjara, UP Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).(Selvianus Kopong Basar).

Tag Sandra Dewi Harvey Moeis harvey moeis korupsi harvey moeis divonis