Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hukum

Senin, 13 Februari 2023 | 00:00 WIB
Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sejumlah hal memberatkan disebutkan hakim.

rb-1

Hal ini diungkapkan Majelis Hakim saat menbacakan draft vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah perbuatannya dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G, Kejagung Tangkap Direktur Basis Investments

rb-3

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat,” kata Majelis Hakim.

Kemudian Ferdy Sambo disebut tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum yakni seorang Kadiv Propam melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat,” ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu tidak terdapat hal yang meringankan terhadap hukuman Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Tag Hukum Hukuman Mati PN Jaksel Ferdy Sambo Brigadir J Pembunuhan Berencana Hal Memberatkan

Terkini