FTNews – Polisi mengungkap hasil pemeriksaan wanita berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya berinisial R (5) di wilayah di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Adapun alasan tersangka melancarkan aksinya lantaran faktor ekonomi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kesimpulan pemeriksaan didapat pada Senin, 10 Juni 2024. “Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaga bersama Biddokes, dan SDM menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,†katanya, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/6).
Sementara itu dari rangkaian pemeriksaan tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R.
“Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yanh dilakukan,†ujar Ade Safri.
Untuk diketahui, Polisi terus mengusut kasus ibu berinisial R (22) yang melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka R.
“Kami telah mengirimkan Surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan Psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R,†kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).
Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli. Setelahnya akan melengkapi berkas perkara tersangka dan betkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu adapun dalam kasus ini pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban saat melancarkan aksinya.