Ini Kriteria Calon yang Bakal Diusung PKB di Pilkada Serentak 2024
Nasional

FTNews- Dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkap tiga kriteria utama calon kepala daerah yang bakal mereka usung.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut, siapa pun calon yang akan partainya usung, maka harus memenuhi tiga syarat tersebut.
"Kader atau tidak kader sama. Tiga kriteria, yakni elektabilitas, kapasitas dan visi. Kader pun kalau tidak masuk tiga kriteria itu akan dicoret,"ujar Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (2/5).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Tak hanya tiga kriteria tersebut, pertimbangan lainnya adalah PKB akan mendengarkan komitmen si calon terhadap strategi pembangunan daerah.
“Ini karena PKB benar-benar mengabdikan seluruh pilihannya kepada kepentingan rakyat di daerah.Kami ingin mendorong desentralisasi. Selama 10 tahun terakhir, terlampau sentralisasi,"paparnya.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pilkada berlangsung di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.