Ini Layanan KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Kelas 1, 2, dan 3

FTNews – Layanan KRIS BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 sebagai acuan pelayanan kesehatan. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Peraturan baru ini mewajibkan rumah sakit untuk mengubah layanan rawat inapnya dan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan layanan KRIS BPJS Kesehatan.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal Pasal 103B Ayat 1.

Sementara, pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.

Fasilitas KRIS

Adapun fasilitas layanan KRIS BPJS Kesehatan meliputi 12 syarat, yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen
BACA JUGA:   Cara Hindari Asam Lambung saat Berpuasa

Layanan KRIS BPJS Kesehatan ini juga berdampak pada besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta tiap bulan. Perubahan besaran iuran ini tertuang dalam Pasal 103B ayat 6.

“Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.” tulis ayat 6 Pasal 103 B.

Lalu, hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap ini yang menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Ketentuan ini tertuang pada ayat 7.

Artikel Terkait