Ini Motif Rudolf yang Bunuh Wanita Lalu Buang Jasad Korban di Tol Becakayu

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap motif Christian Rudolf Tobing. Pelaku yang membunuh teman perempuannya, AYR alias Icha (36) lalu membuang jasadnya di Tol Becakayu, Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, alasan pelaku membunuh korban karena telah memendam rasa sakit hati setelah adanya perselisihan.

“Kita mendalami apa motif pelaku ini. Ternyata yang bersangkutan ini sudah ada konflik,” ujar Hengki, di Polda Metro Jaya, Senin (24/10).

Lebih lanjut ia mengatakan pelaku berselisih dengan seorang temannya pria berinisial H. H juga merupakan teman Icha dan menjadi target utama.

“Perselisihan antara pelaku dan H itu terjadi karena soal bisnis alat komunikasi handy talky (HT) pada sekitar tujuh tahun lalu tepatnya pada 2015,” kata Hengki.

Namun, amarah Rudolf semakin memuncak usai melihat Icha dan target H berada dalam satu lingkaran yang sama.

“Ini terakumulasi dendamnya sejak tahun 2015 sampai 2022. Teman-temannya (Icha) tau yang bersangkutan ini dendam dengan H, tetapi tetap berhubungan (oleh H). Pada saat foto bersama pada perkawinan salah satu teman, (pelaku) semakin dendam,” ujar Hengki.

Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencoba menghubungi H melalui adiknya dengan alasan memberikan kejutan.

Namun, adik H tidak memberikan respon. Saat itulah pelaku mengalihkan target pembunuhannya kepada korban Icha.

“Kemudian yang bersangkutan memprofiling mana yang paling gampang untuk dilakukan pembunuhan. Korban I yang ini pertama,” ucap Hengki.

Pelaku saat itu lebih dahulu memilih tempat atau lokasi pembunuhan di kamar salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

“Terkait pembunuhan berencana, tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di salah satu apartemen yang sedikit CCTV-nya,” ujar Hengki.

BACA JUGA:   Polri: Sidang Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo Digelar 25 Agustus

Namun karena penuh dari penyewa, rencana pembunuhan di kamar salah satu apartemen di kawasan Jaksel itu batal.

Pelaku kemudian mencari apartemen lain dan memilih di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia melakukan aksi kejamnya itu pada Senin (17/10).

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan namun saat itu penuh. Kemudian beralih ke TKP. sudah disurvei oleh yang bersangkutan kemudian jadinya pindah,” ucap Hengki.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait