Ini Penyebab Luka di Jari dan Wajah Brigadir J, Menurut Ketua PDFI
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah mengatakan untuk jari yang luka, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.
Kemudian luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru yang ditembakkan ke dada dan kepala bagian belakang.
"Itu jelas itu recochet ya berdasarkan apa yang ada itu recochet," jelasnya.
Baca Juga: Pemuda 26 Tahun Tewas Dibacok di Pelabuhan Ratu
Saat ditanya awak media, apa ada perbedaan dari autopsi pertama, dia tidak bisa menjawab secara detail, dan menyerahkan ke persidangan.
"Jadi apakah ada perbedaan apa tidak, tentu kami nanti akan lihat sama-sama ya pada saat kita perbandingkan di sidang pengadilan dari ahli yang pertama, yang melakukan autopsi pertama sekalipun juga kami yang melakukan autopsi ulang," tuturnya.
"Autopsi ulang ini tentunya ada plus minusnya pastinya, tentu gambaran luka pun pasti akan lebih baik dari autopsi yang pertama daripada autopsi yang kedua," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Ade mengatakan dari hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.
"Jumlah luka tembak ini tidak berkaitan dengan jumlah peluru yang ditembakkan, tetapi dari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J," tuturnya.
"Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang," jelas Ade.
Tim Kedokteran Forensik tidak menyelidiki berapa jumlah tembakan karena merupakan kewenangan dari penyidik, termasuk jenis senjata api yang digunakan, serta arah tembakan.
Hasil autopsi ulang tersebut juga memastikan tidak ada luka-luka selain luka tembakan karena senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J. Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.
"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan seperti itu,†ujar Ade.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati. []