Ini Wajah Priguna Anugerah Pratama, Mahasiswa Kedokteran Unpad Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS

Jawa Barat

Rabu, 09 April 2025 | 17:12 WIB
Ini Wajah Priguna Anugerah Pratama, Mahasiswa Kedokteran Unpad Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS

Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama atau PAPb resmi dipecat dari Fakultas Kedokteran Univeristas Padjajaran usai terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

rb-1

Pemberhentian permanen ini dijatuhkan sebagai hukuman atas pelanggaran etik berat dan tindakan kekerasan seksual yang mencoreng nama institusi, profesi kedokteran, dan martabat kemanusiaan.

"Sudah diberhentikan dari studi. Sesuai dengan keputusan Rektor dan RSHS," tegas Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Keluarga Pasien, Kini Ramai Desakan Pecat Satpam RSHS akibat Pelecehan Verbal

rb-3

Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa kedokteran Unpad nekat rudapaksa keluarga korban di RSHS. [X]

Dalam klarifikasi resmi, PAP adalah residen anestesi FK Unpad yang sedang menjalani pendidikan klinik di RSHS. Ia bukan dokter tetap, bukan pegawai rumah sakit, dan tak memiliki ikatan kerja profesional di RSHS.

Meski begitu, peristiwa keji ini terjadi di lingkungan rumah sakit pendidikan. Unpad dan RSHS kompak mengecam keras tindakan PAP, serta menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan, menjaga marwah akademik, dan menciptakan ruang aman bagi pasien serta civitas akademika.

Kejahatan seksual ini terjadi pada pertengahan Maret 2025. PAP diduga membius korban—keluarga pasien—dengan alasan melakukan pemeriksaan darah jenis crossmatch. Korban dibius di salah satu ruang di lantai 7 gedung RSHS.

Baca Juga: Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien Diduga Punya Kelainan Seksual

Saat tersadar, korban merasakan nyeri di area infus dan bagian sensitif tubuhnya. Hasil visum mengonfirmasi adanya cairan sperma di tubuh korban. Laporan pun segera dilayangkan ke Polda Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, memastikan pelaku telah ditahan sejak 23 Maret 2025. Proses hukum kini bergulir. Polisi mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mendampingi korban lewat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku sudah kami tahan sejak 23 Maret,” tegas Surawan.

Tak hanya dikeluarkan dari kampus, status akademik PAP diputus total. Ia dilarang mengikuti seluruh aktivitas pendidikan, baik di Unpad maupun RSHS, seumur hidup.

Kementerian Kesehatan RI pun turun tangan. Lewat Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, Kemenkes menjatuhkan sanksi tegas: PAP dilarang menjalani program residensi di RSHS selama-lamanya.

“Sanksinya tegas: tidak boleh melanjutkan residen di RSHS selamanya. Kami sudah serahkan sepenuhnya ke FK Unpad,” tegas Azhar.

Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Unpad dan RSHS menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan menyeluruh. Dukungan hukum dan psikologis diberikan penuh. Kedua institusi berkomitmen mengawal proses hukum secara transparan, adil, dan berpihak pada korban, tanpa kompromi.

Tag UNPAD Priguna Anugerah Pratama

Terkini