IPK Anjlok, Jaksa Agung Akui Melupakan Perbaikan Sistem

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyoroti rangking Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap kejaksaan pada 2020 sebesar 37 persen, dan mengalami penurunan dari sebelumnya IPK pada 2019 sebesar 40%.

Hal tersebut berdasarkan data situs Transparency International. Menurutnya, kerja keras yang dilakukan aparat penegak hukum dinilai belum mampu mendongkrak IPK secara signifikan.

Jaksa Agung menjelaskan, kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sangat berkepentingan terhadap tinggi dan rendahnya IPK. Sebab IPK merupakan potret dari kinerja korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satu kekeliruan kita dalam menyikapi rendahnya IPK adalah dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya, namun melupakan perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat,” kata Jaksa Agung saat memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta jajarannya serta para Kepala Kejaksaan Negeri, Minggu (28/11/2021).

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI mengajak Kajati dan Kajari untuk mengubah cara berpikir dalam memberantas korupsi dengan turut berorientasi pada perbaikan sistem.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK.

Indikator itu antara lain, penilaian tentang kaitan kebijakan politik dengan persaingan usaha yang sehat; penilaian tentang keberadaan suap di antara dunia usaha dengan pelayanan publik. Kemudian penilaian tentang resiko individu/perusahaan melakukan suap untuk menjalankan usahanya; penilaian tentang pandangan para pelaku usaha terhadap permasalahan korupsi di Indonesia.

Selanjutnya, penilaian tentang tindak pidana korupsi beserta tingkat eselon tertinggi yang melakukan korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

“Penilaian tentang kebiasaan pelaku usaha melakukan pembayaran kepada oknum untuk keuntungan pelaku usaha,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Burhanuddin, penilaian tentang efektivitas pemidanaan korupsi terhadap pejabat publik, efektivitas penerapan penegakan integritas pada lembaga publik, dan tingkat keberhasilan dalam mencegah korupsi; penilaian tentang ketersediaan prosedur atau peraturan mengenai alokasi dan penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabilitas pada lembaga atau instansi yang menerima; penilaian tentang tindak pidana korupsi pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun polisi atau militer.

BACA JUGA:   Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Nusantara 

Untuk menaikkan IPK tersebut, Jaksa Agung meminta seluruh bidang untuk mendorong pemerintah setempat melakukan beberapa hal. Di antaranya legal audit guna memperbaiki sistem, mengutamakan pelayanan digital, baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang aktual dan mudah diakses.

Selain itu, Burhanuddin menambahkan, untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah dan transparan, menunjukan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat, menerbitkan standar operasional prosedur dan akuntabilitas penggunaan dana publik, membangun zona integritas dan meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) – Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Jika hal ini dilakukan secara simultan dan penuh integritas, saya yakin akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif, sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” terang Jaksa Agung.

Artikel Terkait