Hukum

Irfan Widyanto Klaim Bongkar Kasus Perintangan Penyidikan ke Pimpinan Polri

17 Desember 2022 | 00:00 WIB
Irfan Widyanto Klaim Bongkar Kasus Perintangan Penyidikan ke Pimpinan Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa dirinya merupakan orang yang pertama kali membongkar obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke pimpinan Polri.

rb-1

Hal itu dinyatakan dirinya saat menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12).

Awalnya Irfan diperintahkan majelis hakim memberikan tanggapan terkait keterangan saksi Hendra Kurniawan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

"Mohon izin yang mulia, maksudnya saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan polri saya yang membukanya yang mulia," ucap Irfan.

Kemudian Irfan mengatakan bahwa pelaporan kepada pimpinan Polri disampaikan dirinya setelah beberapa pekan insiden tewasnya Brigadir J tepatnya pada 21 Juli 2022.

Selain itu pelaporan juga dilakukan setelah tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan pada 18 Juli.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

"Sementara itu dilakukan pada 21 juli, dan LP Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia. Berarti 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri," ujar Irfan.

Adapun pelaporan yang dilayangkan Irfan yaitu mengenai adanya tindakan mengamankan sebanyak 20 titik DVR CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya melaporkan terkait fakta pengambilan DVR CCTV yang mulia," kata Irfan.

Irfan Ambil CCTV Komplek Polri Duren Tiga Tanpa Surat Perintah

Irfan Widyanto mengungkapkan jika dirinya tidak mendapatkan surat perintah saat mengambil CCTV di Komplek Polri, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terhadap dua terdakwa Perintangan Penyidikan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya sebelum diperintah mengambil CCTV apakah Irfan mengetahui ada kejadian penembakan di Komplek Polri Duren Tiga.

“Sudah tahu (penembakan),” kata Irfan.

Kemudian jaksa menanyakan apakah Irfan diperintah mengambil CCTV akibat adanya insiden penembakan.

Menjawab pertanyaan ini Irfan menyatakan jika dirinya tidak mengetahui dirinya diperintah mengambil CCTV untuk tujuan apa.

“Saya tidak tahu, yang jelas setahu saya Karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian tembak menembak antar anggota polisi dan itu keesokan harinya. Saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.

“Kepentingan hukum, kalau dibareskrim untuk menemukan alat bukti?,” ucap Jaksa.

“Saya tidak tahu, karena yang meminta paminal. apakah untuk kebutuhan prosedur paminal atau reserse,” kata Irfan.

Selanjutnya jaksa menanyakan apakah saat diperintahkan mengambil CCTV ada surat perintah dari Bareskrim.

“Saudara mengambil itu kan ada prosedur, ya diawali ini kan bukan seketika sudah ada jeda waktu. Sudah ada surat perintah kepada saudara dari bareskrim?,” tanya Jaksa.

“Saya saat itu datang ke duren tiga atas perintah kanit saya langsung,” jawab Irfan.

“Kemudian saya tanya ada surat perintah tertulis dari bareskrim?,” tegas Jaksa.

“Tidak tahu,” ucap Irfan.

Kemudian jaksa kembali menegaskan apakah Irfan memegang surat perintah dari Bareskrim saat hendak mengganti CCTV.

Terkait hal ini Irfan mengatakan bahwa dirinya tidak memegang surat dari Bareskrim.

“Saudara ada memegang surat perintah dari barsskrim untuk melaksanakan tugas itu?,” tanya Jaksa.

“Tidak ada,” jawab Irfan.

Tag Hukum Headline Jakarta Brigadir J Komplek Polri Duren Tiga CCTV Pembunuhan Berencana Obstruction of Justice Irfan Widyanto