Irfan Widyanto Pastikan Perintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Komplek Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Irfan Widyanto memastikan perintah dari Agus Nurpatria adalah mengganti bukan mengamankan DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Arif Rachman yang merupakan terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Kamis (12/1).

Awalnya Irfan mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Ari Cahya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J pada 9 Juli 2022.

“Sekitar jam 13.00 WIB, tanggal 9 Juli 2022 saya ditelepon pak Ari Cahya ‘Fan kamu merapat ke Duren Tiga, nanti temui pak Agus Nur Patria,” kata Irfan.

“Nah setelah saksi menghubungi Agus Nurpatria, apa yang disampaikan Agus?,” tanya Jaksa.

Kemudian ia menyampaikan bahwa dirinya disuruh menemui Agus Nurpatria di depan Gapura Komplek Polri Duren Tiga.

“Setelah menghubungi saya ditanya posisinya, ‘kamu dimana’, saya di luar komplek terus kemudian ‘yaudah masuk sini’. Saya masuk ke dalam langsung ketemu pak agus di depan gapura,” jawab Irfan.

“Ketika bertemu di gapura langsung ditunjukkan CCTV yang ada di depan gapura. Yang ada di lapangan basket dan mengarah ke jalan. Kemudian ditunjukkan ‘Kamu tahu nggak ini DVR-nya di mana?’, saya jawab saya tidak tahu,” lanjut Irfan.

Selanjutnya Agus menyuruh Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV yang lokasinya ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.

“Apa jawaban Agus?,” kata Jaksa.

“Saya jawab kan saya tidak tahu, terus kata Pak Agus ‘kayanya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya abis itu kamu ambil sama ganti yang baru’,” ujar Irfan.

“Kamu ambil dan ganti yang baru? Itu perintah Agus?,” tegas Jaksa

BACA JUGA:   Terungkap, Bobby Joseph Konsumsi Tembakau Sintetis Sejak 2020

“Siap,” singkat Irfan.

Artikel Terkait