Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa senagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya gelar perkara.
“Tadi malam (Kamis) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM sebagai saksi,” ucap Mukti, di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat (14/10) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara sehingga TM ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri. Karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga menjerat Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengembangan kasus barang haram itu yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Kami melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap TM,†kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Kemudian setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap, tim Divisi Propam melaksanakan gelar perkara dan memutuskan bahwa calon Kapolda Jawa Timur (Jatim) itu dikurung di tempat khusus (Patsus).