Isu Aturan Tilang Terbaru STNK Mati Kendaraan akan Disita, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 | 23:12 WIB
Isu Aturan Tilang Terbaru STNK Mati Kendaraan akan Disita, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Ilustrasi/Foto: Korlantas Polri

Isu adanya peraturan baru yang menyebut kendaraan akan disita jika tidak memiliki STNK atau pun STNK mati selama dua tahun. Kalau sebelumnya, jika tak ber-STNK atau STNK mati hanya ditilang, namun dengan adanya aturan baru tersebut kendaraan ikut disita. Disebutkan, aturan baru itu mulai berlaku April 2025 mendatang.

rb-1

Isu ini beredar luas di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Beruntung Korlantas (Korps Lalu Lintas ) Polri sigap memberi klarifikasi terkait isu yang meresahkan ini. Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Korlantas Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 17 Mei 2022

rb-3

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso/Foto: Irsyadzaki , Wikipedia

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong. “Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Namun, blokir tersebut bisa dibuka kembali setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau membayar denda.

Baca Juga: Polri Belum Jelaskan Alasan Kebijakan Penggolongan SIM C

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Brigjen Slamet.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak mudah termakan hoaks.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:

-Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang

-Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.

-Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib

-Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.

-Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

-Konfirmasi Pelanggaran ETLE

Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.

-Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah

Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Pemblokiran Data Kendaraan

Terkait pemblokiran data kendaraan, Korlantas menyebut, pemblokiran sementara bisa dilakukan jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan.

“Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK

Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama,” jelasnya.***

Tag Korlantas Polri Aturan Tilang Kendaraan

Terkini