Jabatan Mayor Teddy di Seskab Jadi Gunjingan, Mahfud MD Beri Pesan
Nasional

Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya tengah menjadi gunjingan, karena ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah-Putih.
Menanggapi hal ini, Mahfud Md. yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, menilai pengangkatan mayor Teddy merupakan wewenang presiden.
“Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya. Akhirnya Pak Prabowo mampu menilai,” ujarnya kepada wartawan dalam acara serah terima jabatan di Kementerian Pertahanan, Selasa (22/10).
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Singgung 'Perintah dari Atas' di Kasus Tom Lembong
Dalam Undangan-undangan nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI dilarang menduduki jabatan sipil.
Namun, dikecualikan dalam bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, prajurit TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil, seperti Kementerian Sekretaris Negara.
Baca Juga: Mayor Teddy Indra Wijaya Tak Dilantik Bareng Para Menteri, Ini Kata Istana
Kasus ini pun memunculkan, spekulasi munculnya Dwi fungsi TNI pada era Presiden Soeharto. Meski demikian, Mahfud mengatakan dirinya belum melihat hal tersebut.
“Kalau saya sih gak pernah berpikir Itu ya, belum melihat gambaran dan uratnya,” ucapnya.
“Menurut saya sipil militer ya tidak perlu dipertentangkan, karena itu ada fungsi masing-masing ya. Militer punya fungsi sendiri untuk pertahanan, keutuhan ideologi negara kita. Sedangkan, sipil itu juga sama, tetapi dari sudut-sudut yang lain,” imbuhnya.