Jadi Korban Scam? Laporkan ke IASC Ini Caranya

Riau

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:52 WIB
Jadi Korban Scam? Laporkan ke IASC Ini Caranya
Logo OJK/Foto: wikipedia

Kasus penipuan semakin marak dan beragam. Masyarakat diimbau berhati-hati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

rb-1

Ini merupakan Pusat Pengaduan. Diharapnya dengan adanya IASC dapat menangani laporan scam dengan lebih cepat dan efektif, sekaligus membantu korban mendapatkan kembali dana mereka.

Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas penipuan keuangan dengan segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi scam. Ia mengingatkan bahwa semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan dana korban dapat diselamatkan.

Baca Juga: Ada 31.099 Pengaduan yang Diterima OJK, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech

rb-3

"Masyarakat yang ingin melaporkan kasus penipuan dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau mengisi formulir pengaduan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id," jelasnya, Rabu (12/3/2025), dilansir mediacenter.riau

Dalam pengaduan tersebut, pelapor perlu menyertakan informasi detail terkait kejadian, seperti kronologi penipuan, nomor rekening pelaku, serta bukti transaksi yang telah dilakukan.

"Semakin lengkap data yang diberikan, semakin mudah tim IASC melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan," ujarnya.

Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

Setelah laporan diterima, tim IASC akan segera berkoordinasi dengan bank, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemblokiran transaksi yang mencurigakan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku menarik dana dari rekening mereka.

"Selain itu, OJK juga akan mengupayakan penyelamatan sisa dana korban serta melakukan identifikasi pelaku agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," sebutnya.

Triyoga menegaskan bahwa keberadaan IASC diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi ini, kasus penipuan bisa ditangani lebih cepat dan transparan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi keuangan, terutama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mencurigai adanya penipuan keuangan. IASC hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap laporan diproses dengan cepat. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan," ujar Triyoga.***

Tag OJK Scam IASC

Terkini