Lifestyle

Jadi Saksi, Hotman Paris 'Curhat' ke Hakim Gara-gara Firdaus Oiwobo

17 Februari 2025 | 17:01 WIB
Jadi Saksi, Hotman Paris 'Curhat' ke Hakim Gara-gara Firdaus Oiwobo
Hotman Paris (Instagram)

Penuhi Penggilan Polisi, Hotman Paris Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Atas Laporan PN Jakut terhadap Razman Nasution

rb-1

Hotman Paris Hutapea saat ini dipanggil oleh Bareskrim Polri pada hari Senin (17/2/2025), terkait laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution.

Hotman Paris datang sekitar pukul 10.35 WIB. Ia tak sendirian ke Pengadilan Negeri Jakarta, Hotman membawa tim pengacaranya ke sana.

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar Kesalahan Fatal Vadel Badjideh hingga Divonis 9 Tahun

rb-3

Hotman Paris (Instagram)

Dihadapan awak media, Hotman Paris mengaku kalau dirinya diperiksa buntut kericuhan terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Kericuhan itu berawal dari majelis hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup karena ada hal-hal yang menyangkut asusila.

"Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dirtipidum, kasus pertama dalam sejarah Peradilan Indonesia. Surat penggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Sempat 'Disenggol' Firdaus Oiwobo, Raffi Ahmad dan Andre Taulany Juga Jadi Korban

"Terkait dugaan pelanggaran 207, 217 dan 351 KUHP pidana tentang penghinaan terhadap Pengadilan menimbulkan kegaduhan di persidangan dan menimbulkan perbuatan yang tidak menyenangkan," sambungnya.

Hotman menjelaskan bahwa pemeriksaan ini buntut dari kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat salah satu tim kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo naik ke meja sidang.

Selain itu, teriakan-teriakan dari Razman Arif menuding majelis hakim koruptor karena tak terima sidang digelar secara tertutup.

"Ini adalah tentang teriakan-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan di depan Hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim 'koruptor, koruptor, koruptor'," jelas Hotman.

"Dan adanya pengacara junior yang mungkin jarang bersidang yaitu Firdaus karena naik di meja persidangan dengan jubah pengacara dan dan dua ibu-ibu emak-emak sudah tua tuh yang jadi penyebab kegaduhan dan teriakan-teriakan dari istrinya Razman," lanjut Hotman.

Hotman Paris (Instagram)

Di singgung soal persiapan, Hotman secara tegas mengatakan kalau tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini.

Hotman Paris mengaku akan menceritakan kronologi kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Enggak ada persiapan, saya hanya menceritakan apa yang saya lihat dan saya alami di persidangan yang jelas ini adalah kasus pertama di peradilan Indonesia," tutur Hotman.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025) lalu.

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Hotman Paris Firdaus Oiwobo Hotman dipanggil menjadi saksi di sidang Razman Hotman Paris datang ke pengadilan negeri buntut kasusu Firdaus oiwobo