Jadi Tentara Bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara Klaim Tidak Pernah Khianati Negara dan Ingin Pulang
Hukum

Masih ingat dengan sosok Satria Arta Kumbara? Ya, ia merupakan mantan anggota Marinir yang menghebohkan publik di Indonesia lantaran gabung menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang di Ukraina.
Setelah sebelumnya membantah kabar tewas di medan perang Rusia vs Ukraina, kini Satria Arta Kumbara mengungkapkan keinginannya pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Usai Dibebaskan, Begini Kondisi 20 WNI Korban TPPO
Keinginan itu disampaikannya dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial dan viral.
Dalam video itu Satria Arta Kumbara mengungkapkan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ia pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
Baca Juga: Muncul Fenomena Ingin Pindah ke Luar Negeri, dari Mana Asalnya?
Ia beralasan tidak tahu bahwa perbuatannya bergabung menjadi tantara bayaran Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya otomatis dicabut.
"Mohon izin bapak, saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya (status) warga negara saya," ujarnya dikutip dari video yang diunggah akun Instagram Folkkonoha, Senin (21/7/2025).
Satria Arta Kumbara membantah kabar tewas dalam perang Rusia vs Ukraina. [Instagram]Dalam video itu, Satria Arta Kumbara berdalih bahwa tujuannya ikut perang Rusia vs Ukraina karena tujuan ekonomi.
"Mohon izin bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah," tuturnya.
"Bapak Sugiono, mohon kebesaran hati bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," pungkasnya.
Bukan Lagi Bagian TNI AL
Foto kolase mantan marinir yang kekinian jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara. [Instagram]Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian ari TNI AL.
TNI AL pun tidak akan mau merespon permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan," kata Tunggul, Senin (21/7/2025).
Dipecat dan Dipenjara
Tunggul menerangkan, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023.
Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Tidak hanya itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat dari TNI.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.