Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 | 00:00 WIB
Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

FTNews - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari Alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ia layangkan usai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran dalam laman resmi web SIPP PN Jakarta Selatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin, 15 Januari 2024.

rb-1

Praperadilan tersebut klasifikasi perkaranya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Sebagai termohon praperadilan itu ia tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metropolitan Jakarta Raya, yakni Irjen Pol Karyoto.

Menanggapi hal ini, Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan yang tersangka Siskaeee layangkan.

“Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee,” kata Djuyamto, saat dihubungi, Selasa (16/1).

Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap

rb-3

Lebih lanjut sidang pertama gugatan praperadilan itu telah ditetapkan pada Senin, 22 Januari 2024, pekan depan. Sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal yang telah PN Jaksel tetapkan.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” ungkap Djuyamto.

Sementara itu nantinya dalam sidang yang telah diagendakan itu, pemohon dan termohon tidak diwajibkan datang atau boleh diwakilkan oleh para kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

“Boleh kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan itu semi hukum acara perdata, jadi para pihak bisa hadir sendiri atau diwakili kuasanya,” papar Djuyamto.

Tag Hukum PN Jaksel Praperadilan Film Porno

Terkini