Metropolitan

Jadi Tersangka Narkoba, Epy Kusnandar Depresi dan Dirawat

18 Mei 2024 | 00:00 WIB
Jadi Tersangka Narkoba, Epy Kusnandar Depresi dan Dirawat

FTNews - Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus disebut mengalami depresi usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

rb-1

“Terhadap tersangka atas nama EK, kita dilakukan serangkaian tes kesehatan. Hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dikutip Sabtu (18/5).

Kemudian pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Berencana ke Nusakambangan, Mau Jenguk Ammar Zoni?

rb-3

“Kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit,” ucap Syahduddi.

Selain itu pihak kepolisian juga melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK.

“Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Kasus Pengancaman dan Pemerasan Artis Ria Ricis Naik ke Penyidikan!

Kemudian nantinya akan dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor  8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative Justice.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di terlibat narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/5).

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK. Hasil cek urine kedua tersangka yang positif mengandung zat aktif THC,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, dikutip Sabtu (18/5).

Lebih lanjut dalam pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 12,34 gram. Rinciannya adalah daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.

“Penyidik juga mengamankan tiga pak kertas papir, satu buah botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok warna biru putih, satu handphone warna hijau,” ucap Syahduddi.

Kemudian terhadap para tersangka, untuk YG dikenakan dengan pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UUD republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

“Terhadap tersangka EK, kita kenakan dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” tukas Syahduddi.

Tag Narkoba Tersangka Depresi Dirawat Metropolitan Epy Kusnandar