Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Segini Gaji yang Diterima Raffi Ahmad-Gus Miftah
Nasional

Sejumlah tokoh dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai penasihat khusus dan utusan khusus presiden, Selasa (22/10/2024). Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan. Mereka yang dilantik di antaranya Raffi Farid Ahmad atau Raffi Ahmad dan K.H. Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Raffi Ahmad dipercaya menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sedangkan Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima oleh Raffi Ahmad hingga Gus Miftah?
Baca Juga: Beda dengan Gus Miftah, Begini Dawuh Gus Baha kepada Penjual Es Teh yang Dihina
Diketahui, besaran gaji penasihat dan utusan khusus presiden telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Pasal 6 tertulis soal hak keuangan dan fasilitas bagi penasihat presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulisnya.
Sementara itu, besaran gaji menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.
Baca Juga: Viral Video Restoran Raffi Ahmad Sepi Pengunjung, Publik: Ada yang Gak Beres
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulisnya.
Selain gaji pokok, menteri negara juga menerima tunjangan. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2) sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Dengan dua ketetapan itu, maka seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan Rp 18.648.000 setiap bulan. Di luar itu para menteri juga berhak tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Merujuk dari hal itu, penasihat khusus dan utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dan Gus Miftah bakal menerima bulanan hingga Rp 18.648.000 per bulan. Rinciannya adalah gaji Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.
Namun demikian, mereka tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah setelah masa bakti penasihat dan utusan khusus presiden berakhir. Hal ini seperti tertulis pada Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis pasal tersebut.