Jakarta Bukan Ibu Kota, Tapi Nunggu Keppres

Metropolitan

Kamis, 07 Maret 2024 | 00:00 WIB
Jakarta Bukan Ibu Kota, Tapi Nunggu Keppres

FTnews - Berhembus kabar bahwa Jakarta bukan lagi ibu kota sejak 15 Februari 2024. Kebijakan ini berkaitan dengan Undang-undang (UU) No3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

rb-1

Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebut setelah dua tahun setelah pengesahannya, UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, pasal 39 menyebut, Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Dengan demikian ketika Keppres terbit, Jakarta tidak lagi ibu kota.

Baca Juga: Angkutan Lebaran 2022, KAI Siapkan 329 Sarana Kereta dan Lokomotif

rb-3

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini Shanti Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Kamis (7/3).

Dini mengatakan kewenangan penerbitan Keppres merupakan kewenangan presiden. Penerbitan Keppres ini juga tidak perlu menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok.

Dini menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan. Ini mengacu pada pasal 41 UU IKN.

Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Bakal "Soft Launching" 1 Oktober 2023

"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom. Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya.

Masalah RUU DKJ

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sempat menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pasal 10 ayat 2 menyebut kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Pembahasan terbaru menyebut bahwa partai di Senayan sepakat Gubernur dan wakilnya dipilih melalui pemilu.

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin Daerah Khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco kepada wartawan di DPR, baru-baru ini.

Potret warga Jakarta di Pasar Senen. Foto: Antara

Ketika Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan perubahan ini akan membuat Jakarta mandiri dalam membuat keputusan. Jakarta pun akan berubah menjadi megapolitan dan kota bisnis.

"Mungkin nanti wilayahnya akan berkembang menjadi Jabodetabekpunjur (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur)," ungkapnya kepada FTNews, di Jakarta, Kamis (7/3).

Kemudian, Trubus menilai, adanya perubahan status itu tidak memberi dampak berarti pada masyarakat. Ia mengatakan hal terpenting bagi masyarakat Jakarta ialah hidupnya sejahtera.

Namun, ia menegaskan, pemimpin baru Jakarta nanti harus memiliki pola pikir visioner. Ini perlu untuk memberikan kesejahteraan ketika Jakarta bukan lagi ibu kota.

Tag Nasional IKN Ibu Kota Metropolitan Jakarta bukan lagi ibu kota

Terkini